MENTERI DALAM
NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2015
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM
NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor
6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor
39
Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4916);
2. Undang-Undang
Nomor
6
Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014
Nomor
7,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor
23
Tahun 2014
tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 tambahan
Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang-
Undang nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia
5679);
4.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia
Nomor
43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5539)
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia
Nomor
60
Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
6. Peraturan
Presiden
Nomor
11
Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
7. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan
Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2015
Nomor 564) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 69 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
43
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA
KERJA PEMERINTAH DESA.
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan
desa
adat
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Camat atau sebutan
lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota
melalui sekretaris daerah.
3. Pemerintahan
Desa
adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai
tugas
melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
4. Pemerintah
Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5. Kepala
Desa atau sebutan lain
adalah
pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan
kewajiban untuk menyelenggarakan rumah
tangga
Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam
kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta
hubungan kerja.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI,
TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Struktur
Organisasi
Pasal 2
(1)
Pemerintah Desa adalah
Kepala
Desa
dibantu
oleh
Perangkat Desa.
(2)
Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
terdiri atas :
a.
Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan;dan c. Pelaksana Teknis.
(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
berkedudukan sebagai unsur pembantu
Kepala Desa.
Pasal 3
(1) Sekretariat
Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
dipimpin oleh Sekretaris Desa dan
dibantu oleh unsur staf sekretariat.
(2) Sekretariat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga)
urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan,
dan paling sedikit
2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan
urusan keuangan.
(3) Masing-masing
urusan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
Pasal 4
(1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2) Jumlah
unsur
Pelaksana kewilayahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana
kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana
prasarana penunjang tugas.
(3) Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa.
(4) Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau
sebutan lain yang
ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota
dengan
memperhatikan
kondisi sosial budaya masyarakat
setempat.
Pasal 5
(1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c merupakan
unsur pembantu
Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2) Pelaksana
Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu
seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi
pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu
seksi pemerintahan,
serta seksi kesejahteraan dan
pelayanan.
(3)
Masing-masing seksi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Bagian Kedua
Tugas
dan Fungsi
Pasal 6
(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Kepala Desa bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan
Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Kepala Desa
memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b) melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
c) pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan
hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi
masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d) pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di
bidang
budaya, ekonomi, politik, lingkungan
hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e) menjaga
hubungan kemitraan dengan
lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
Pasal 7
(1)
Sekretaris Desa berkedudukan
sebagai unsur pimpinan
Sekretariat Desa.
(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam
bidang administrasi pemerintahan.
(3) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a) Melaksanakan urusan ketatausahaan
seperti
tata
naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b) Melaksanakan
urusan umum
seperti penataan administrasi perangkat desa,
penyediaan prasarana perangkat desa dan
kantor,
penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c) Melaksanakan urusan keuangan seperti
pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan
dan
pengeluaran,
verifikasi
administrasi keuangan,
dan
admnistrasi penghasilan Kepala Desa,
Perangkat Desa, BPD, dan lembaga
pemerintahan desa lainnya.
d) Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan
dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan
evaluasi program, serta penyusunan
laporan.
Pasal 8
(1) Kepala
urusan
berkedudukan sebagai unsur
staf sekretariat.
(2) Kepala urusan bertugas membantu
Sekretaris
Desa
dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
a) Kepala urusan tata usaha
dan
umum memiliki fungsi seperti melaksanakan
urusan ketatausahaan seperti tata
naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan
administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan
kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
b) Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti
melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,
administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
lembaga pemerintahan desa lainnya.
c) Kepala
urusan
perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan
perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam
rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta
penyusunan laporan.
Pasal 9
(1) Kepala seksi berkedudukan
sebagai
unsur
pelaksana
teknis.
(2) Kepala seksi bertugas membantu
Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
(3) Untuk melaksanakan tugas Kepala
Seksi mempunyai fungsi:
a) Kepala
seksi
pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata
praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi
desa,
pembinaan
masalah pertanahan, pembinaan ketentraman
dan ketertiban, pelaksanaan
upaya
perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah,
serta
pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
b) Kepala
seksi
kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan
sarana
prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi
serta
motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi,
politik, lingkungan hidup,
pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang
taruna.
c) Kepala
seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak
dan
kewajiban masyarakat,
meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai
sosial
budaya
masyarakat, keagamaan, dan
ketenagakerjaan.
Pasal 10
(1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan
sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Kepala
Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki
fungsi:
a) Pembinaan ketentraman dan
ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan
penataan dan pengelolaan wilayah.
b) Mengawasi
pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
c) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan
dalam
meningkatkan kemampuan dan
kesadaran masyarakat dalam menjaga
lingkungannya.
d) Melakukan
upaya-upaya pemberdayaan masyarakat
dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan.
BAB III JENIS DESA
Pasal 11
(1) Susunan
organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa
yaitu
Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
(2) Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan
dan 3 (tiga) seksi.
(3) Desa
Swakarya dapat memiliki 3
(tiga) urusan dan 3 (tiga)
seksi.
(4)
Desa
Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi. (5) Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab
memimpin dan mengoordinasikan
bawahannya masing-masing dan memberikan
bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
BAB V
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Pasal 13
Menteri,
Gubernur, Bupati/Walikota dan
Camat wajib melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap Pemerintahan
Desa dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Bagan
struktur Organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa sebagaiman dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat
desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.
Pasal 16
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015.
MENTERI DALAM
NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO
KUMOLO
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 5 Januari
2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2016 NOMOR 6
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
W.
SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar