Rabu, 16 Maret 2016

PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015


MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2015
TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,





Menimbang   :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 64

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun

2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor

Tahun  2014  tentang  Desa,  sebagaimana  telah  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;


Mengingat      :  1.    Undang-Undang    Nomor    39    Tahun    2008   tentang Kementerian                        Negara    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4916);
2.    Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa

(Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2014

Nomor   7,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik

Indonesia Nomor 5495);

3.    Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014   tentang






Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor  2  Tahun  2014  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 tambahan Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang- Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
4.    Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  43

Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah dirubah dengan   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.    Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  60

Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari






Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);

6.    Peraturan  Presiden  Nomor  11  Tahun  2015  tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan;
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2015
Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  69  Tahun  2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA.


BAB I KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.    Desa  adalah  desa  dan  desa  adat  atau  yang  disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan                  masyarakat   hukum   yang   memiliki   batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat






berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
3.    Pemerintahan   Desa   adalah   penyelenggaraan   urusan pemerintahan                  dan  kepentingan  masyarakat  setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan  Daerah  yang  mempunyai  tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
4.    Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5.    Kepala    Desa    atau   sebutan    lain    adalah    pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban       untuk   menyelenggarakan   rumah   tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6.    Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah               satu    sistem    dalam    kelembagaan    dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.


BAB II

STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI



Bagian Kesatu

Struktur Organisasi



Pasal 2

(1)   Pemerintah  Desa  adalah  Kepala  Desa  dibantu  oleh

Perangkat Desa.

(2)   Perangkat  Desa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)






terdiri atas :

a.    Sekretariat Desa;

b.    Pelaksana Kewilayahan;dan c.    Pelaksana Teknis.
(3)   Perangkat  Desa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)

berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.



Pasal 3

(1)   Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
(2)   Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan,  dan paling  sedikit  2  (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
(3)   Masing-masing  urusan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.


Pasal 4

(1)   Pelaksana  Kewilayahan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2)   Jumlah   unsur   Pelaksana   kewilayahan   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
(3)   Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,                    penyelenggaraan      Pemerintahan      Desa, pelaksanaan                           pembangunan       desa,       pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(4)   Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau  sebutan  lain yang  ditetapkan  lebih lanjut dalam Peraturan                    Bupati/Walikota    dengan    memperhatikan






kondisi sosial budaya masyarakat setempat.



Pasal 5

(1)   Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat  (2)  huruf  c  merupakan  unsur  pembantu  Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2)   Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi  pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
(3)   Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dipimpin oleh Kepala Seksi.



Bagian Kedua

Tugas dan Fungsi



Pasal 6

(1)   Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2)   Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,               melaksanakan     pembangunan,     pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a)     menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan                       masalah     pertanahan,     pembinaan ketentraman                       dan   ketertiban,   melakukan   upaya perlindungan                                 masyarakat,           administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b)    melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana             prasarana  perdesaan,  dan  pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.








c)     pembinaan  kemasyarakatan,  seperti  pelaksanaan hak      dan    kewajiban    masyarakat,    partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d)    pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan          motivasi   masyarakat   di   bidang   budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e)     menjaga   hubungan   kemitraan   dengan   lembaga masyarakat dan lembaga lainnya


Pasal 7

(1)   Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan

Sekretariat Desa.

(2)   Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a)     Melaksanakan  urusan  ketatausahaan  seperti  tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b)    Melaksanakan   urusan   umum   seperti   penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat         desa   dan   kantor,   penyiapan   rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c)     Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi               keuangan,    administrasi    sumber- sumber               pendapatan  dan  pengeluaran,  verifikasi administrasi                        keuangan,       dan       admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
d)    Melaksanakan     urusan     perencanaan     seperti menyusun              rencana   anggaran   pendapatan   dan belanja              desa,   menginventarisir   data-data   dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan






evaluasi program, serta penyusunan laporan.



Pasal 8

(1)   Kepala   urusan   berkedudukan   sebagai   unsur   staf sekretariat.
(2)   Kepala  urusan  bertugas  membantu  Sekretaris  Desa dalam              urusan   pelayanan   administrasi   pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(3)   Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
a)     Kepala  urusan  tata  usaha  dan  umum  memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa        dan        kantor,        penyiapan        rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
b)    Kepala  urusan  keuangan  memiliki  fungsi  seperti melaksanakan        urusan       keuangan       seperti pengurusan                      administrasi  keuangan,  administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
c)     Kepala    urusan    perencanaan    memiliki    fungsi mengoordinasikan    urusan   perencanaan   seperti menyusun              rencana   anggaran   pendapatan   dan belanja              desa,   menginventarisir   data-data   dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.


Pasal 9

(1)   Kepala  seksi  berkedudukan  sebagai  unsur  pelaksana teknis.
(2)   Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.








(3)   Untuk  melaksanakan  tugas  Kepala  Seksi  mempunyai fungsi:
a)     Kepala   seksi   pemerintahan   mempunyai   fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun                    rancangan  regulasi  desa,  pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban,                       pelaksanaan     upaya     perlindungan masyarakat,                        kependudukan,      penataan      dan pengelolaan                        wilayah,     serta     pendataan     dan pengelolaan Profil Desa.
b)    Kepala   seksi   kesejahteraan   mempunyai   fungsi melaksanakan    pembangunan   sarana   prasarana perdesaan,                     pembangunan    bidang    pendidikan, kesehatan,                    dan  tugas  sosialisasi  serta  motivasi masyarakat                     di  bidang  budaya,  ekonomi,  politik, lingkungan                        hidup,     pemberdayaan     keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
c)     Kepala      seksi      pelayanan      memiliki      fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan           hak   dan   kewajiban   masyarakat, meningkatkan              upaya    partisipasi    masyarakat, pelestarian         nilai    sosial    budaya    masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.


Pasal 10

(1)   Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
a)     Pembinaan       ketentraman       dan       ketertiban, pelaksanaan                   upaya    perlindungan    masyarakat, mobilitas                   kependudukan,    dan    penataan    dan pengelolaan wilayah.






b)    Mengawasi      pelaksanaan      pembangunan      di wilayahnya.
c)     Melaksanakan  pembinaan  kemasyarakatan  dalam meningkatkan      kemampuan      dan      kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
d)    Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam              menunjang   kelancaran   penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.


BAB III JENIS DESA


Pasal 11

(1)   Susunan   organisasi   Pemerintah   Desa   disesuaikan dengan                tingkat    perkembangan    desa    yaitu    Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
(2)   Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
(3)   Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga)

seksi.

(4)   Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi. (5)    Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   ditentukan   berdasarkan   peraturan   perundang-
undangan.



BAB IV TATA KERJA


Pasal 12

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya  masing-masing  dan  memberikan  bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.






BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN



Pasal 13

Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan  Desa  dalam  melaksanakan  tugas  dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


BAB VI KETENTUAN PENUTUP


Pasal 14

Bagan struktur Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 15

Pengaturan  lebih  lanjut  mengenai  susunan  organisasi  dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam   Peraturan   Bupati/Walikota   selambat-lambatnya   1 (satu) tahun.






Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2015.



MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd

TJAHJO KUMOLO


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2016


DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd

WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 6



Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,




W. SIGIT PUDJIANTO
                                         NIP. 19590203 198903 1 001.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

r
i
l
I
n
a
e
b
a
P
a
s
e
D